Home | Notifications | New Note | Local | Federated | Search | Logout

Note Detail


Reply to @under_it@mastodon.social
nawan@nawanp@fe.disroot.org (2026-08-28 00:19:29)
@under_it @bluesoulyerim Semoga pasalnya tidak karet (:

---Reply--- Kucing Hitam Kamis@under_it@mastodon.social (2026-08-28 00:33:13) @nawanp @bluesoulyerim Pasti karet, kak, sayangnya. Kalau bukan letter then spirit of the law-nya, hehe.

Tapi penting juga analisa siapa sebenarnya beneficiary dari pengesahan UU Perampasan Aset. Ada tiga badan yang bisa investigasi tipikor saat ini:

1. Kortastipidkor Polri, dengan landasan hukum Perpres yang ditandatangani joko 5 hari sebelum lengser
2. Kejaksaan, yang saat ini tampak terkooptasi TNI
3. KPK, yang komisionernya diseleksi dan dilantik joko tapi melapor pada presiden saat ini
Reply

---Replies---
nawan@nawanp@fe.disroot.org (2026-08-28 00:43:25)
@under_it @bluesoulyerim


Kortastipidkor Polri, dengan landasan hukum Perpres yang ditandatangani joko 5 hari sebelum lengser
Kejaksaan, yang saat ini tampak terkooptasi TNI
KPK, yang komisionernya diseleksi dan dilantik joko tapi melapor pada presiden saat ini

Tidak ada opsi terbaik ya sepertinya 😐