Home | Notifications | New Note | Local | Federated | Search | Logout

Note Detail


Reply to @nawanp@fe.disroot.org
Kucing Hitam Kamis@under_it@mastodon.social (2026-08-28 00:33:13)
@nawanp @bluesoulyerim Pasti karet, kak, sayangnya. Kalau bukan letter then spirit of the law-nya, hehe.

Tapi penting juga analisa siapa sebenarnya beneficiary dari pengesahan UU Perampasan Aset. Ada tiga badan yang bisa investigasi tipikor saat ini:

1. Kortastipidkor Polri, dengan landasan hukum Perpres yang ditandatangani joko 5 hari sebelum lengser
2. Kejaksaan, yang saat ini tampak terkooptasi TNI
3. KPK, yang komisionernya diseleksi dan dilantik joko tapi melapor pada presiden saat ini
---Reply--- nawan@nawanp@fe.disroot.org (2026-08-28 00:43:25) @under_it @bluesoulyerim


Kortastipidkor Polri, dengan landasan hukum Perpres yang ditandatangani joko 5 hari sebelum lengser
Kejaksaan, yang saat ini tampak terkooptasi TNI
KPK, yang komisionernya diseleksi dan dilantik joko tapi melapor pada presiden saat ini

Tidak ada opsi terbaik ya sepertinya 😐
Reply

---Replies---
Kucing Hitam Kamis@under_it@mastodon.social (2026-08-28 00:48:06)
@nawanp @bluesoulyerim Sebenarnya sih kortastipidkor yang landasan hukumnya paling lemah... 👀 

Rasanya itu skenario drama selanjutnya hehe. Entah itu atau ganti kapolri...